Kamis, 19 Januari 2017

REGULASI BISNIS


REGULASI BISNIS

Pengertian Regulasi Bisnis

Regulasi bisnis adalah aturan atau etika yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya.Perlindungan Regulasi di bidang ekonomi memiliki dua bidang yaitu :
a. Regulasi bisnis di bidang merek
b. Regulasi bisnis perlindungan konsumen

Hukum merk

Hukum merk merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka waktu tertentu.

Perlindungan konsumen UU no. 8 tahun 1999 yang mengatur tentang regulasi perlindungan bisnis.

Larangan praktek monopoli diatur dalam UU no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau sering disebut UU anti monopoli.
Praktek monopoli ini terdapat hanya satu pelaku saja agar tidak terjadi kesenjangan sosial.
Peraturan hukum dagang keseluruhan dari aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan - prebuatan manusia dalam usaha atau perdagangan. 
Praktek ini bisa terjadi karen tiga hal  yaitu :
1. Bisa karena UU
2. Monopoli secara alami
3. Monopoli karena Lisensi

Tujuan Regulasi Bisnis adalah untuk melindungi merek produksi dalam perdagangan barang dan jasa serta untuk melindungi merek dalam negeri maupun luar negeri.Merek itu memiliki hak cipta yang akan membedakan merek yang satu dengan merek yang lainnya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar